KEBEBASAN PERS DALAM BAYANG-BAYANG RUU RAHASIA NEGARA
Bertempat di gedung rektorat Universitas Padjadjaran Bandung. Seminar yang digelar pada hari sabtu, 16 Januari 2010.
Sungguh menarik tema yang diangkat dalam seminar yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurnalistik UnPad ini, rasanya dengan mengetahui judulnya saja membuat idealisme para mahasiswa jurnalistik terbangun. Apalagi saat menyaksikan penampilan pembacaan puisi karya Soe Hok Gie yang memang dikenal sebagai mahasiswa yang idealis pada masanya...wah nampaknya aroma-aroma idealisme mahasiswa sedang dibangkitkan kembali nih...^^
Mengingat saat ini dunia jurnalisme, pers, dan media massa sedang berada dalam masa kebebasan dan kejayaannya, maka perlulah kita sedikit menahan nafas kebebasan kita dengan sebuah selingan RUU Rahasia Negara...
Pada awalnya saya nggak ngerti apa yang disebut dengan 'RAHASIA NEGARA' ...Kok bisa sih rahasia negara ada undang-undangnya...!_!....
Rahasia Negara adalah rahasia tentang informasi, benda dan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan undang-undang, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
Fakta Sosiologis
--- Setiap negara memiliki rahasia negara yang harus dilindungi untuk kepentingan nasionalnya.
--- 64 tahun NKRI mempertahankan eksistensinya.
--- Negara ini telah mengenyam dinamika pahit-getirnya pengalaman akibat rongrongan beragam kelompok kekuatan dari dalam negeri yang ingin menghancurkan NKRI.
--- Tidak jarang kelompok kekuatan dari dalam negeri ini di dalangi dan difasilitasi oleh kekuatan-kekuatan asing. (Prof.DR.Agus Brintosusilo.SH)
Contoh kasus kebocoran Rahasia Negara:
(Prof.DR.Agus Brintosusilo.SH)
-- Kasus Letkol J.B. Soesdarjanto, yang terlibat kegiatan mata-mata/menjual dokumen Rahasia Negara kepada agen mata-mata Rusia. Letkol J.B. Soesdarjanto dituduh telah menjual informasi rahasia tentang hydrografi dan oceanography kepada Asisten Atase Militer Uni Soviet, Sergei Egorov. (Tahun 1982)
-- Kasus yang melibatkan Chaerul Amri, Ichsan Umar dan Marzuki Sani, ahli geologi serta SF, seorang karyawan Biro Mineral Resources. Mereka semua ditahan karena dituduh menjual Rahasia Negara berupa foto-foto pemetaan udara Irian Jaya kepada PT. Freeport dan PT. Esso. (1990)
-- Kasus penyadapan Australia terhadap komunikasi Indonesia, yang dilakukan dalam kurun waktu 8 bulan yakni sejak Februari 1999 – Oktober 1999, yakni saat sedang hangat-hangatnya kasus Timor Timur untuk melakukan jajak pendapat, dimuat dalam salah satu artikel di Surat Kabar Sydney Morning Herald edisi 14 Maret 2002.
-- Kasus Widjanarko Report, yakni kasus didapatnya Arsip Kopkamtib oleh Dake, orang asing. Arsip Kopkamtib ini adalah arsip proses verbal kesaksian Kol. KKO Bambang Setijono Widjanarko (Ajudan Presiden Soekarno) ketika diperiksa oleh anggota Tim Pemeriksa Pusat, Letkol CPM S. Soegiarjo dan AKBP Azwir Nawie pada tanggal 3, 21, 38 dan 31 Oktober 1970 serta tanggal 2 - 4 dan 6 - 9 Nopember 1970. Menurut Dake (1973) arsipnya didapat “from people who undoubtedly had access to the military investigation records but could not be closely identified with the top leadership surrounding Soeharto”. Arsip tersebut oleh Dake dijadikan tumpuan dalam menulis disertasinya yang berjudul In the Spirit of the Red Banteng: Indonesia Communists between Moscow and Peking, 1959 - 1965. Arsip tersebut menurut pihak ANRI pada dasarnya adalah arsip dinamis yang tertutup (rahasia) buat umum apalagi untuk orang asing.
Namun, apakah akan efektif jika undang-undang itu ada di Indonesia?
Itu adalah pertanyaan yang terus menerus ada, dan sepertinya belum menemukan jawaban yang tepat. Karena bukan tak mungkin kalau undang-undang ini diberlakukan, justru akan semakin menguatkan posisi para petinggi yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaannya...
Kalo dilihat dari sisi pemerintah sih itu efektif dan sangat penting...tapi kacamata PERS berkata lain dan tak sependapat dengan pemerintah meskipun tetap menganggap bahwa undang-undang itu memang penting...tapi apa jadinya kalau undang-undang itu berlaku,,,??? Maka masa-masa pers mungkin akan kembali ke masa orde baru dan lama yang mencekam dan tak memberikan ruang demokrasi untuk rakyat...
Tapi, sayang...saat ini pun saya pribadi sangat menyayangkan dengan keadaan dunia pers dan jurnalistik yang penuh dengan PELANGGARAN ETIKA dan muatan komersil dari pada pemberian informasi... media dan segala tetek bengeknya seolah-oleh menghalalkan segala cara hanya untuk menaikan oplah mereka, keuntungan mereka secara komersil, atau bahkan meningkatkan rating mereka agar dapat terus bertahan dalam bisnis media massa saat ini dengan semua pelanggaran ETIKA yang ada.
Dan kalau sudah seperti ini, idealisme kita sebagai mahasiswa pun masih dipertaruhkan dan idealisme kita sebagai jurnalis pun telah tergadaikan oleh lembaran rupiah semata...It's so Ironic,,,dunia pers benar-benar berada dalam bayang-bayang kelam undang-undang yang tak jelas juntrungannya... Buat apa repot-repot menrancang dan menyusun undang-undang kalau rakyat Indonesia sendiri punya pepatah kuat yang berbunyi 'PERATURAN ADA UNTUK DILANGGAR'... karena bukan tak mungkin yang melanggar peraturan itu adalah pembuat aturannya itu sendiri... dan pada faktanya itulah yang akan dan telah terjadi... Show Must Go On... Tapi dengann satu syarat...Seorang jurnalis harus menaati semua ETIKA JURNALISTIK.
Impian Gie akan sebuah negeri yang ideal sepertinya memang tak akan pernah terwujud...
Lebih baik diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan...Soe Hok Gie...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar