Jumat, 05 Desember 2008

Blog, blog, dan blog

Dimensi Hukum Dalam Dunia Blog Weblog atau yang lebih dikenal dengan blog, telah menjadi media alternatif bagi jutaan orang. Blog juga telah menjadi senjata efektif untuk menyebarluaskan informasi, terutama bagi negara-negara yang masih memasung kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Para blogger telah terbukti memainkan peran yang penting, sampai-sampai Mahkamah Agung Amerika Serikat juga mengeluarkan dua kata pers untuk blogger yang tergabung dalam Media Blogger Assosiation. Peran penting dari para blogger ini rupanya juga mengancam pemerintahan negara-negara yang masih alergi terhadap kebebasan berekspresi. Di ASEAN sendiri ada dua negara yang secara tajam alergi terhadap para blogger yang rajin melakukan kritik terhadap kinerja pemerintahan, dua negara itu adalah Malaysia dan Singapura,. Selain itu di Turki, blogger juga menuai ancaman, Mahkamah Agung Turki telah menyediakan layanan blog gratis untuk menghapus publikasi yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemerintahan Turki bahkan memerintahkan akses ke wordpress.com untuk diblok, sehingga para pengguna blog yang menggunakan pelayanan dari wordpress.com tidak lagi dapat mengakses blognya. Di Indonesia sendiri kasus yang terkenal menyangkut blog adalah kasus montase foto Presiden SBY yang cukup menghebohkan. Namun kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan, karena Presiden SBY sendiri tidak merasa tersinggung dengan foto-foto tersebut. Perlindungan Hukum Untuk Para Blog dan Blogger Di Indonesia, blog dan blogger merupakan entitas unik dan tidak terjangkau perlindungan hukum apapun. Secara umum blog dan juga blogger merupakan anak kandung dari apa yang dinamakan kebebasan berekspresi, sebagaimana diatur dalam pasal 19 DUHAM yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.” Kebebasan berekspresi juga diatur dalam pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang menyatakan, “ Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.” Namun kebebasan berekspresi ini juga ada batasannya, secara internasional pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini diatur dalam pasal 19 ayat 3 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yaitu: Syarat subyektif pembatasan diatur melalui peraturan perundang-undangan, sementara syarat obyektif pembatasan tersebut dilakukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum. Di Indonesia kebebasan berekspresi diatur dalam pasal 28 E ayat 2 dan 3, perubahan UUD 1945 yang menyatakan; Ayat 2; Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pertanggungjawaban Hukum Dalam Dunia Blog di Indonesia Blog/blogger tentu tak bisa melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukum dalam setiap posting maupun komentar dalam blog. Ada dua pertanggungjawaban hukum dalam dunia blog, yaitu secara internal dan eksternal. Secara internal, biasanya blog diatur melalui Term Of Service (Tos) dari penyedia layanan, sementara secara eksternal blog diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik hukum pidana ataupun perdata. Namun dalam kasus di Indonesia, blog/blogger lebih terancam dengan apa yang dinamakan penghinaan / pencemaran nama baik, karena di Indonesia sendiri belum ada undang-undang dan aturan hukum yang tegas dan jelas mengenai penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh blog/blogger. Meski harus diakui isu copyright di antara para blogger juga telah menjadi tren, tetapi permasalahan copyright tersebut masih melibatkan para blogger sendiri yang kemudian dijatuhi sanksi sosial dari para blogger yang jauh lebih efektif dibandingkan dari sanksi hukum yang belum jelas. Meskipun begitu bukan berarti mereka selalu terbebas dari jerat hukum, karena blog/blogger juga dapat terancam menuai gugatan perdata tentang pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik dalam KUHP perdata diatur dalam pasal 1372 (Penghinaan), 1373 (Fitnah),1375(Penghinaan terhadap orang mati), dan 1377(Penghinaan yang dilakukan terus menerus). Ada baiknya blog/blogger juga mempelajari Kode Etik Jurnalistik dan juga sedikit pengetahuan mengenai hukum, khususnya tentang pencemaran nama baik dalam pidana maupun perdata untuk menghindari jerat hukum. Sumber: www.yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar